Oleh :Marzuki Usman, Ketua Umum ISEI
Jika kita merujuk kepada dua artikelnya Francis Bator yang terkenal tentang welfare economy yaitu yang pertama dengan judul "The Simple Analytics of Welfare Maximization" dan yang kedua dengan judul "The Anatomy of Market Failure", kita dapat menarik kesimpulan bahwa peranan pemerintah dalam ekonomi pasar tidak dapat dipungkiri. Secara teoritis dibuktikan bahwa assumsi pasar yang sempurna (perfect market) dimana terdapat banyak pelaku ekonomi, informasi tersedia secara cuma-cuma dan invisible handnya Adam Smith melakukan perannya, hanyalah merupakan suatu model berfikir untuk mempermudah menjelaskan tentang bekerjanya hukum-hukum ekonomi.
Di dalam dunia, dua input, dua produsen, dua output dan dua konsumen diperlihatkan apabila tidak ada pemerintah maka akan terjadi dengan sendirinya (getting prices right) alokasi sumber-sumber ekonomi secara optimal nelalui kurva kontrak produksi (production contract curve) yang akhirnya menghasil- kan kurva kemungkinan produksi (production possibility frontier), Seterusnya, dengan sendirinya tanpa campur tangan pemerintah akan terjadi distribusi output secara optimal, Kemudian dengan memanfaatkan persinggungan antara kurva social welfare function dengan kurva grand utility maka diperolehlah titik dimana masyarakat itu harus memproduksi barang dan jasa yang diinginkan. Kelihatannya dunia begitu indah dan getting prices right serta getting institutions right, otomatis terja- di secara sempurna melalui mekanisme pasar.
rancis Bator sendiri didalam artikelnya tentang, "Anatomi Dari Kegagalan Sistim Pasar", membentangkan secara gamblang bahwa secara teoritis sistem yang sempurna tidak akan tercapai karena antara lain adanya eksternality, barang publik dan timbulnya negative profit motive, Karenanya peranan pemerintah diperlukan baik untuk memproduksi barang publik dan jasa publik, dan juga untuk mencapai solusi alternatif (second best solution).
Pada kongres ISEI yang ke 13 yang lalu di Medan, kepada PP ISEI diamanatkan untuk menjabarkan lebih jauh idea tentang ekonomi pasar yang terkelola, dalam arti akan diperoleh harga yang cocok (getting pricess right) dan institusi yang cocok (getting institutions right) yang secara normatif diharapkan sedemikian rupa akan dapat dicapai : pemerataan hasil-hasil pembangunan yang wajar (fair), pertumbuhan ekanomi yang tinggi serta stabilitas ekonomi yang mantap, Peran pemerintah diharap kan datang pada saat diperlukan dan tidak datang pada saat tidak diperlukan, Kalau seperti ini yang terjadi berarti penerintah memerankan perannya secara tepat (ruled based). Akan tetapi apabila sebaliknya yang terjadi, pemerintah datang pada saat tidak diperlukan dan tidak datang pada saat diperlu- kan, maka telah terjadi pemborosan sumber daya ekonomi yang dikenal dengan istilah high cost economy.
Melihat kepada pengalaman selama PJP I, peran pemerintah secara umum dapat dikatakan menyesuaikan dirinya dengan reali- tas yang dihadapi. Mari kita ambil contch di sektor keuangan, khususnya sektor perbankan.
Undang-undang pokok perbankan tahun 1967 dibuat berdasar- kan prinsip Mandatory Specialization", artinya undang-undang itu mengamanatkan bahwa jenis bank-bank itu dibagi ke dalam bank umum/bank komersial, bank tabungan dan bank pembangunan, dan kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan juga ditentukan oleh undang-undang, Misalnya yang boleh menerima giro hanyalah bank umum.
Pada waktu itu, institusi perbankan dianggap sebagai lembaga vital, oleh karena itu haruslah sangat diatur agar para nasabah dapat terlindungi. Dalam hal ini campur tangan pemerintah sangat kuat yaitu melalui perangkat kebijaksanaan moneter yang mengatur langsung besaran-besaran aggregate mone- ter seperti kredit dan suku bunga.
Diidalam pelaksanaannya, akhirnya perbedaan antara bank umum dengan bank pembangunan serta bank tabungan menjadi kabur. Banyak bank pembangunan juga berpraktek sebagai bank umum dan banyak kredit jangka panjang juga disediakan oleh bank umum dan bukan lagi oleh bank pembangunan saja, Demikian pula lembaga keuangan bukan bank yang semula dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya pasar modal juga lebih banyak berfungsi sebagai bank umum.
Undang-undang perbankan tahun 1992 merubah prinsip dari, mandatory specialization" menjadi, "let market drive speciali- zation", artinya biarlah spesialisasi itu ditentukan oleh pasar. Lalu kemudian bank didefinisikan sebaqai setiap perusa- haan yang menarik dana dari masyarakat (any company which is in the business of taking public money).
Adapun mengenai spesialisasi yang diinginkan oleh bank yang bersangkutan diserahkan sepenuhnya kepada pemegang sahan dan bukan oleh undang-undang, Jika dahulu bank-bank dibedakan perlakuannya berdasarkan pemilik make dengan undang-undang perbankan tahun 1992 semua bank dimata otoritas moneter diperlakukan sama (getting prices and getting institutions right) , Demikian pula halnya dengan kebijakan moneter, juga berubah menjadi secara tidak langsung (indirect controll).
Suku bunga diserah- kan kepada mekanisme pasar demikian usaha untuk mobilisir tabungan dan penyaluran kredit. Kalaupun bank sentral harus datang untuk mencampuri di dalam rangka pengendalian inflasi misalnya, hal itupun dilakukan secara tidak langsung nelalui open market operation, rediscount policy, reserve requirement dan moral suation.
idalam membahas peran pemerintah dalam ekonomi pasar hendaknya phenomena-phenomena berikut ini perlu diperhatikan yaitu :
1. Secara teoritis, pada dirinya kegiatan pemerin- tah menimbulkan in-efficiency, yaitu selalu terjadinya "dead weight welfare loss".
2. Pemerintah itu sendiri memiliki keterbatasan untuk membiayai kegiatannya.
3. Teknologi memungkinkan swasta untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dahulunya hanya dikerja- kan oieh pemerintah. Beberapa public utilities seperti telepon, listrik dan air minum sangat diminati oleb swasta.
4. Swasta melalui pasar modal sangat memungkinkan untuk membiayai proyek yang bernilai besar.
5. Masyarakat sebagai akibat basil pembangunan ekonomi pendapatannya menaik dan sanggup memba- yar harga dan produk-produk dari swasta tadi.
6. Kita memasuki era tele-economy yang memungkin- kan mobilitas sumber daya ekonomi melewati ba- tas negara secara mudah, murah dan cepat (borderless, seamless) sehingga jarak dan waktu bukan lagi merupakan masalah.
7. Adanya kecenderungan bahwa dunia menuju kepada integrasi di segala sektor dengan cepat. Di sektor keuangan misainya dalam waktu yang sing- kat banyak bank-bank di dunia akan merger demikian juga dengan bursa efek. Adanya bank -bank raksasa, bursa efek raksasa dan perusaha- an-perusahaan raksasa akan membuat peran otori- tas perlu disesuaikan lagi.
(Sumber : Pacific. Net, 20 Maret 2007).
Thursday, March 20, 1997
Subscribe to:
Comments (Atom)
